Narasita.com- JAKARTA, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending untuk memperkuat penerapan manajemen risiko. Penguatan ini mencakup pengetatan prinsip kapasitas pembayaran (repayment capacity) dan penerapan identifikasi elektronik (electronic Know Your Customer atau e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Langkah ini bertujuan memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) sekaligus menekan meningkatnya angka gagal bayar oleh penerima dana (borrower). OJK menegaskan, penguatan tersebut sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui aturan itu, penyelenggara platform Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam.

Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang sudah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah peminjam menggandakan pinjaman dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Masyarakat Diimbau Bijak Berutang

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas pendanaan digital. Otoritas meminta agar masyarakat tidak dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran pinjaman, serta mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan kemampuan bayar. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik pinjaman ilegal maupun skema gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK mewajibkan penyelenggara Pindar menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data Pindar ke dalam SLIK, informasi riwayat pinjaman pengguna dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur dalam memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan.

OJK berharap langkah-langkah ini dapat mendorong terciptanya industri Pindar yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, layanan ini dapat terus mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pembiayaan yang bersifat produktif.

OJK menegaskan akan terus melakukan langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara Pindar yang melanggar ketentuan yang berlaku.