Narasita. Com- JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik kartel suku bunga di industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan arahan OJK. Kebijakan itu dituangkan dalam kode etik AFPI sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bunga yang tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan pinjaman ilegal,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2025).
Agusman menambahkan, peran asosiasi seperti AFPI diatur dalam Pasal 84 POJK No. 40 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa asosiasi bertugas membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk memperkuat atau menyehatkan penyelenggara LPBBTI, serta membantu menangani pengaduan konsumen.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta turut membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” ujarnya.
OJK menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sangat penting demi menjaga integritas industri dan memberikan perlindungan bagi konsumen dari suku bunga yang terlalu tinggi.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
Jenis Pendanaan Kategori Tenor Batas Maksimum Harian Produktif Mikro & Ultra Mikro – 0,275% dan 0,1%,Konsumtif Kecil & Menengah ≤ 6 bulan 0,3% dan 0,2%,Konsumtif Kecil & Menengah > 6 bulan 0,1% dan 0,1
OJK juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap ketentuan batas manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri LPBBTI, serta daya bayar konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement).