PALU, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan gadai legal dan resmi demi menghindari berbagai risiko dari praktik gadai ilegal yang masih marak di Kota Palu. Langkah edukasi ini dianggap krusial untuk melindungi konsumen dari kerugian finansial dan masalah hukum yang potensial timbul.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa perusahaan gadai ilegal tidak memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen. Akibatnya, barang yang digadaikan berisiko tidak kembali atau menimbulkan persoalan hukum lainnya. Gadai legal, sebaliknya, menawarkan kepastian dan transparansi dalam setiap transaksi.
“Gadai ilegal menghadirkan banyak potensi risiko. Dari sisi nasabah, tidak ada jaminan barang yang digadaikan akan kembali. Berbeda dengan gadai legal yang memiliki aturan jelas untuk menjaga barang titipan nasabah,” ujar Bonny kepada awak media, Senin (03/08).
Bonny menjelaskan, perusahaan gadai yang berizin memiliki tim penaksir profesional untuk menentukan nilai barang secara akurat dan berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses perlindungan konsumen apabila terjadi sengketa dengan penyedia jasa gadai legal.
“Kalau ada permasalahan dengan perusahaan gadai yang legal, masyarakat bisa langsung melapor ke OJK karena kami mengawasi sektor tersebut,” katanya.
Bonny menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seluruh usaha pergadaian wajib terdaftar dan terawasi. Ketentuan tersebut berlaku sejak Januari 2026 sehingga perusahaan gadai ilegal tidak lagi diizinkan beroperasi. Upaya penegakan hukum terhadap gadai ilegal terus ditingkatkan.
Kepala OJK Sulteng mendorong masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas gadai ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas PASTI. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci memberantas praktik gadai ilegal secara efektif.
“Kami berharap masyarakat jangan sungkan mengadu kepada APH. Mari kita galakkan literasi kepada masyarakat agar menggunakan produk-produk pembiayaan yang legal,” ujarnya.
Selain merugikan konsumen, Bonny mengingatkan perusahaan gadai ilegal juga berpotensi terjerat persoalan pidana apabila menerima barang hasil tindak kejahatan. Risiko penerimaan barang curian dapat menjadikan operator gadai ilegal sebagai tersangka kasus penadahan yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Kalau mereka menerima barang yang ternyata hasil curian, mereka bisa dianggap sebagai penadah. Itu tentu tidak boleh terjadi,” tegasnya.





