Narasita.com- Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan memperkuat pemberdayaan UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan agenda Asta Cita Pemerintah, yakni peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (15/9/2025).
Kredit Tumbuh Moderat
Hingga Juli 2025, penyaluran kredit perbankan tumbuh 7,03 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen. Sementara itu, kredit modal kerja hanya naik 3,08 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM hanya naik 1,82 persen. Meski demikian, beberapa sektor ekonomi masih mencatat pertumbuhan dua digit, seperti pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).
Dorong Inklusi Keuangan
Dian menegaskan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK ini, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, sekaligus memastikan tata kelola yang sehat. Harapannya, UMKM semakin berdaya saing dan memberi kontribusi signifikan pada ekonomi nasional,” ujarnya.
Dalam aturan ini, bank dan LKNB diwajibkan menyediakan kemudahan pembiayaan, antara lain:
Penyederhanaan persyaratan atau penilaian kelayakan UMKM.
Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan kekayaan intelektual.
Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Kemudahan lain yang dapat diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Selain itu, POJK juga menekankan aspek tata kelola, manajemen risiko, serta kewajiban bank dan LKNB menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM.
Berlaku Mulai November 2025
POJK ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan kemudian. Aturan mencakup bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), termasuk bank syariah, serta berbagai LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif, sehat, dan berkelanjutan melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha.





