Narasita. Com- Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga keamanan serta kepercayaan dalam ekosistem keuangan.
POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan hadirnya aturan tersebut, diharapkan konsumen dan pelaku usaha keuangan yang berizin dapat merasa lebih aman. Aturan ini juga mendukung pertumbuhan usaha yang legal dan berdaya saing demi kemajuan perekonomian nasional.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi berbagai pihak dalam penyusunan aturan ini.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ujarnya.
Substansi dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 mencakup beberapa poin utama, antara lain:
Ketentuan Umum: Definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, entitas, entitas ilegal, dan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin.Fungsi, Tugas, dan Wewenang: Pengaturan fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha ilegal.
Selain itu Kelembagaan Satuan Tugas: Pembentukan struktur organisasi, termasuk satuan tugas di daerah, dengan pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.Hubungan Kelembagaan: Aturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran informasi, serta kerja sama dengan pihak lain.Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan: Strategi yang ditetapkan untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin.Sertq Pelaporan, Pemantauan, dan Pendanaan: Ketentuan untuk memantau dan melaporkan aktivitas serta mengatur aspek pendanaan.
Aturan ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penguatan koordinasi antaranggota Satuan Tugas. Setiap anggota akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku
Hingga saat ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin terdiri dari 16 anggota, yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Diharapkan, keberadaan satuan tugas ini semakin efektif dalam mencegah serta menangani kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat.