Narasita. Com- Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru, yakni POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mendukung stabilitas sektor keuangan di Indonesia.”dikutip dari rilis yang diterima, jumat (24/1/2025).

POJK Nomor 30 Tahun 2024 disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dan menindaklanjuti mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam regulasi baru ini, konsep pengawasan yang semula berfokus pada entitas utama kini beralih ke Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini meliputi:Kriteria pembentukan dan kelembagaan KK serta PIKK.Larangan kepemilikan silang dalam konglomerasi keuangan.Tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi.Kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan terkait pengawasan KK.

POJK ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan mencabut POJK Nomor 45/POJK.03/2020.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Sementara itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah kepada LJK untuk menjalankan tindakan tertentu, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi (P3IK).

Aturan ini mengharmonisasi ketentuan sebelumnya dengan UU P2SK serta menyelaraskan pengawasan perilaku pasar (market conduct) secara lebih komprehensif.

POJK ini menggantikan tiga aturan sebelumnya, yaitu:POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

Adapun ketentuan pelaksana dari aturan yang dicabut tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK terbaru.

Melalui dua regulasi ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang teratur, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.