Narasita.com- PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan “Operasi Zebra Tinombala 2024” mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang berakibat fatal.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa operasi ini lebih menekankan pada sosialisasi dan edukasi. Meskipun demikian, pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak memakai helm atau melawan arus, akan dikenai sanksi tegas.

Selain itu, penggunaan tilang elektronik (E-TLE) akan ditingkatkan untuk memantau pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.

Kombes Djoko juga mengungkapkan 10 prioritas penindakan selama operasi, di antaranya:Mengemudi melawan arus lalu lintas.Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.Menggunakan ponsel saat mengemudi.Tidak memakai helm SNI.Tidak mengenakan sabuk pengaman.Menerobos lampu merah.Pengemudi di bawah umur.Menggunakan knalpot tidak standar.Kendaraan dengan lampu isyarat tidak sesuai.Serta Kendaraan over dimension dan over load (odol).

“Operasi ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan mematuhi aturan,” ujar Kombes Djoko.