Narasita.com- PALU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Paripurna ke VI masa persidangan cawu 2 tahun 2024, dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terkait persetujuan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi pembahasan LKPJ Walikota Palu tahun 2023, Senin (22/4/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Erman Lakuana mengumumkan bahwa Pansus akan diberi waktu selama 8 hari kerja, mulai dari Kamis 28 Maret hingga 17 April 2024, untuk menjalankan tugasnya.
Dalam laporannya, Ketua Pansus meminta perpanjangan masa kerja selama 2 hari. Olehnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung dalam laporannya menyatakan bahwa setelah menelaah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Palu tahun 2023, beserta lampiran dokumen, pendapatan daerah Kota Palu tahun 2023 sebelum diaudit, sebesar Rp.1,49 miliar lebih. Atau 96,7 persen.
Belanja daerah Rp.1,68 miliar lebih. Atau 94,99 persen. Divisit Rp.139.808 miliar. Pembelian netto Rp.165 miliar lebih. Sementara terdapat Silpa sebesar Rp.25 miliar lebih.
“Terkait dengan Silpa, terdapat kekeliruan yang diberikan kepada Pansus. Sehingga dikembalikan ke Pemerintah Kota Palu untuk diperbaiki. Sebelum pembahasan, data tersebut telah diserahkan kembali kepada Pansus,” sebut Joppie.
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu bila dibandingkan dengan tahun 2022, terjadi penurunan. Karena PAD tahun 2023 hanya terealisasi 87,58 persen, atau Rp.352.579 miliar. Dari proyeksi senilai Rp.402.579 miliar.
Pajak daerah mengalami penurunan, hanya mencapai 86,66 persen, dari target Rp.230 miliar hanya tercapai Rp.199 Milar.
“Yang paling tidak berkontribusi dalam menyumbang kas daerah, dari sektor retribusi daerah. Hanya mencapai 68 persen. Dari target Rp.31 miliar lebih, hanya tercapai Rp.20 miliar lebih,” ucap Joppie.
Pansus DPRD Palu merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berkontribusi dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Ketua Pansus DPRD Kota Palu juga menyoroti tidak terakomodirnya dana aspirasi anggota dewan untuk masyarakat, meskipun sudah melalui pembahasan, namun tidak tercantum dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) penganggaran, hanya masuk dalam SIPD perencanaan.
Oleh karena itu, dalam pembasan hari ini lanjut Joppie, Pansus akan merekomendasikan semua program aspirasi anggota dewan yang telah disepakati tahun 2023, untuk dimasukan dipergeseran anggaran atau di perubahan APBD 2024.
“Intinya, laporan Pansus ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Palu kedepan, terkait dengan penganggaran, peraturan daerah, dan perencanaan,” tutup Ketua Pansus.
Rapat Pansus dihadiri Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, anggota DPRD Palu dan beberapa perwakilan OPD Pemkot Palu.