Narasita.com- Palu – Komitmen menjadikan Kota Palu sebagai kota yang sadar hukum semakin diperkuat melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (6/2/2025), Kepala Kanwil KemenkumHAM Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, membahas berbagai isu strategis terkait layanan dan penegakan hukum di wilayah Kota Palu.
Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan berbagai aspek layanan hukum, mulai dari perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga penguatan produk hukum daerah yang lebih inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Tak hanya itu, upaya membangun budaya hukum yang kuat juga menjadi prioritas sebagai fondasi utama pembangunan kota yang lebih modern dan berdaya saing.
“Kami ingin Palu menjadi kota dengan kesadaran hukum yang tinggi, di mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan akses luas terhadap layanan hukum. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan sejahtera,” ujar Kakanwil KemenkumHAM Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa inisiatif “Palu Sadar Hukum” merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
“Kolaborasi ini akan mempercepat terwujudnya Palu sebagai kota yang lebih maju dan berdaya saing, di mana hukum menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk implementasi nyata, KemenkumHAM Sulteng dan Pemkot Palu akan menggelar berbagai program edukasi hukum, layanan konsultasi gratis bagi masyarakat, serta pendampingan hukum bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan.
Selain itu, penyempurnaan regulasi daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi fokus utama kerja sama ini.