Narasita.com- Palu, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja (raker) untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan yang diprakarsai Sekretariat DPRD melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (9/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Dr. Asri Lasatu, dan dihadiri oleh tenaga ahli pimpinan, TA Badan Anggaran (Banggar), TA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas hasil telaah terhadap draft Ranperda tersebut. Dalam arahannya, Asri menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak sebelum Ranperda dibahas bersama anggota DPRD dan pemerintah daerah.
“Hari ini kita berharap semua peserta sudah siap dengan berbagai masukan, baik yang bersifat menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada di dalam draft Ranperda,” ujar Asri saat membuka rapat.
Beberapa isu dan saran substansial mengemuka dalam pembahasan. Dinas Pariwisata menyoroti pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya—meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang—agar kegiatan wisata tetap berada dalam koridor pelindungan budaya.
Masukan lain datang terkait asas dan ruang lingkup Ranperda, di mana sejumlah peserta menilai perlu ada penyederhanaan asas agar selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, serta penambahan unsur kepastian hukum.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan penyesuaian judul menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, karena pelindungan dianggap merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.
Tenaga ahli dan kalangan akademisi juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan, agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang bersifat teknis seperti penentuan zonasi disarankan untuk didelegasikan melalui Peraturan Gubernur, sehingga dapat lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan kebutuhan daerah.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal sebelum Ranperda masuk ke tahap pembahasan bersama antara Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah.
Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat memperkuat substansi regulasi sehingga upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya di Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.





