Narasita.com-Palu- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kamis 13 Juni 2024.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya yakni Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, dan M Tahir H Siri
Rombongan Pansus diterima oleh Direktur Perencanaan teknis Pembangunan Desa dan Pedesaan, Dewi Yuliani beserta jajarannya
Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada didesa
Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam pengayaan isi Raperda ini sebab bagaimanapun kementerian desa merupakan induk dalam mengatur desa.
Ketua Komisi 1 ini menambahkan bahwa sebelum melaksanakan konsultasi pihaknya sudah melakukan uji publik dengan mengadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten di Sulteng, dan menerima masukan baik dari dinas PMD, kepala desa, tokoh adat dan mayarakat
Dari uji publik itu menurutnya banyak yang mengingikan adanya Perda ini di Sulteng
Mendengar itu direktur perencanaan teknisDra. Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda pertama ia mengapresasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi kementerian desa
Karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya
Ia menambah bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya, Pembangunan desa itu arahanya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan
“Peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”ucapnya
Dewi uga menambahkan dalam catatan dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur indeks desa membangun (IDM) suata desa berdasarkan indikator ekonomi, sosiali budaya dan lingkungan
Ia mencontohkan seperti kabupaten sigi yang sering mengalami bencana jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana IDM akan turun menjadi tertinggal.
“Pada saat bapak ibu menyusun Perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangnan yang akan mendorng dan mengatasi desa desa tertingal tadi,”jelas Dewi.
Selanjutnya ia mengigatkan bahwa kementerian desa sedang menyusun RPJPN 2045 RPJMN 2025 – 2029 kedudukan perda akhirnya menginduk kepada peraturan yang sifatnya nasional bagaimana dia diteruskan sampai kelevel program
Karena RPJPN dan RPJMN tidak melihat periode seorang kepala daerah, tapi lebih melihat kebijakan yang sifat strategis kedepan, membangun desa dalam mensejahterakan masyrakatnya, meningkatkan kualitas hidup serta menangulangi kemisikinan yang mana tujuan akhir adalah desa mandiri, sebab salah satu kerberhasilan idm adalah presentasi desa mandiri
“Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa desanya mandiri. Kami lebih mendorong bagaiman ide kreatif dari bapak ibu, kebikan asematris itu bahwa potensinya berbeda persoalnya berbeda untuk memberdaayakan Sulteng akan berbeda dengan lain,”Ujarnya.