Narasita.com- Pansus II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengadakan rapat untuk finalisasi Raperda Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang sudah memasuki tahap akhir. Rapat tersebut digelar di Gedung Baruga DPRD Sulteng ,Rabu (31/6/24).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu membahas beberapa isu penting termasuk definisi angkutan, angkutan barang, angkutan barang umum, serta Pasal 21 yang mengatur Pasal 18 dan Pasal 19 mengenai terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, termasuk dari Kadishub dan tenaga ahli Bapemperda, Salam Lamangkau , serta beberapa anggota Pansus, rapat akhirnya menyepakati bahwa pembahasan Raperda tersebut dianggap selesai.

Mereka berharap Raperda ini akan bermanfaat bagi para stakeholder, terutama masyarakat luas.

“Kami berharap Raperda ini, setelah disahkan, benar-benar menjadi acuan dan bermanfaat untuk masyarakat dan daerah ini,” ujar Naser Jibran.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan rapat marathon untuk merampungkan sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024 ini. Dari empat Raperda yang diusulkan Pemda dan tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sulteng, pihaknya berupaya menyelesaikan semuanya sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, yang tinggal sebulan lebih.

“Ini PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, makanya kami genjot agar tuntas semuanya,” Tegasnya.