Narasita.com- PALU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemprov Sulteng mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah Arnila Hi. Moh. Ali dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina beserta jajaran, anggota DPRD, serta Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Adib Susilo menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Ahmad Adib Susilo.
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah menyelesaikan pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas keberhasilannya mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya.
Menurut Arnila, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Opini WTP tidak boleh dimaknai hanya sebagai prestasi administratif. Ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
Arnila menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan konstruktif guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Menurut dia, opini WTP tahun ini memiliki makna tersendiri karena merupakan hasil pemeriksaan pada tahun pertama masa kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, kita bisa mengikuti jejak para pendahulu dengan tetap mempertahankan opini WTP,” ujar Anwar.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi, terutama terkait validitas dan pengelolaan data. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada masa mendatang.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut diharapkan menjadi modal penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





