Narasita.com- Palu, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Baruga DPRD Sulteng pada Selasa (1/10).
Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat Panja dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, dengan didampingi Wakil Ketua, Sonny Tandra, , serta Sekretaris, Ronald Gula,Sejumlah anggota Panja turut hadir, antara lain Dr. Bartholomeus Tandigala, Drs. H. Suardi, Yusuf, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, I Nyoman Slamet, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, dan Abdul Rahman,
Rapat juga melibatkan tenaga ahli seperti Dr. Muzakir dan Salam Lamangkau, yang memberikan pandangan terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan PP 12 Tahun 2018.
Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si., juga hadir bersama tenaga ahli lainnya, Asmir Julianto Hanggi, SH, MH dan Joyce Sagita Novyanti, SE, MM, yang mendukung jalannya pembahasan secara teknis dan administratif.
Salah satu poin yang dibahas adalah Pasal 167 ayat 3 mengenai hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD, yang merujuk pada PP 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif. Rapat menyepakati bahwa hak protokoler akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan protokoler dan hak administratif lainnya.
Selain itu, rapat juga menyepakati perubahan pada Pasal 170 ayat 3 terkait titik reses. Semula, jumlah titik reses anggota DPRD dibatasi, namun disepakati untuk meningkatkan jumlah maksimal menjadi delapan titik per masa reses.
Perubahan ini diharapkan memperluas cakupan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Hasil pembahasan rapat ini akan dituangkan dalam draf final Tata Tertib DPRD yang selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Dengan adanya penyusunan tata tertib yang lebih komprehensif ini, diharapkan kinerja DPRD Sulteng akan semakin efektif dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dan representasi masyarakat.