narasita.com PALU – Pemerintah Kota Palu mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 naik sebesar 3,434 persen atau sebesar Rp 105.557 dibandingkan saat ini Rp3.073.895

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan ketenagakerjaan Kota Palu Setyo Susanto saat ditemui seusai Rapat penetapan Upah Minimum Kota Palu Tahun 2023,Selasa(28/11/2023).

“Jadi pemerintah Kota mengusulkan penetapan  kenaikan Upah tahun 2024 Sebesar  Rp 3.179.452
Atau naik  Rp 105.557,” Ucapnya.

Setyo menyebutkan usulan penetapan UMK Palu tersebut Sudah disepakati dan ditandatangani dan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini gubernur untuk Ditindaklanjuti.

“Jadi usulan ini kami bawa untuk dibawa kepada gubernur untuk menunggu penetapan sore ini, ” Tambahnya.

Kadis menyatakan, dalam menyepakati upah minimum tersebut, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.

Di samping itu, kenaikan upah minimum ini juga mempertimbangkan beberapa hal termasuk angka pengangguran di Kota Palu.

“Di satu sisi kita juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada,” ungkap Kadis.

Kadis berharap upah minimum yang ditetapkan nantinya, bisa dijalankan oleh semua pelaku usaha.

Sehingga upah minimum tidak hanya sekedar ditetapkan, namun juga wajib di kawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengatakan usulan pemerintah terkait UMK masih terbilang minim dari permintaan buruh yang menginginkan upah naik sebesar 15 Persen.

“Sesuai rumusan yang sudah dibuat oleh pemerintah sangat minim sekali Sementara kehidupan layak masyarakat ini bukan hanya diperuntukan untuk makan, tapi biaya pendidikan sangat tinggi,belum lagi potongam transportasi dan asuransi kesehatan,” Ujarnya.

Ia mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena berdasarkan rumusan yang ditetapkan oleh kementerian.

“Kami juga menghimbau kepada pemerintah agar supaya benar-benar mereka selalu senantiasa turun di  lapangan  memeriksa Semua perusahaan , apakah setiap perusahaan itu telah menjalankan undang-undang terkait  upah bagi pekerja buruh.Biar nanti dalam satu perusahaan itu tidak ada lagi tidak membayar upah sesuai dengan UMK yang berlaku, “Jelasnya. (fdl)