PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Gugatan JATAM Lingkungan Morowali ini terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, mengatakan gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum. Ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan pelaksanaan kewenangannya dalam pengawasan lingkungan hidup, khususnya terkait kasus Gugatan JATAM Lingkungan Morowali.
Menurut Adiman, Pemprov Sulteng telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Melalui Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Adiman.
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan utama perizinan sektor pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat seiring perubahan regulasi di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pengawasan ini dilakukan melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Daerah.
Pengawasan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov Sulteng menegaskan komitmennya dalam pengawasan lingkungan terkait Gugatan JATAM Lingkungan Morowali ini.
Adiman menambahkan, hingga saat ini Pemprov Sulteng belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan JATAM. Informasi mengenai Gugatan JATAM Lingkungan Morowali masih ditunggu.
“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari PTUN. Selanjutnya perkembangan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adiman menyampaikan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, selama ini memberikan perhatian serius terhadap aspek pengelolaan lingkungan dalam kegiatan investasi, khususnya sektor pertambangan. Ini menjadi bukti keseriusan Pemprov menghadapi Gugatan JATAM Lingkungan Morowali.
Menurutnya, Gubernur secara konsisten menekankan agar seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Sulawesi Tengah mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya agar kasus seperti Gugatan JATAM Lingkungan Morowali dapat diminimalisir.
“Komitmen tersebut menjadi dasar bagi kami dalam menjelaskan di pengadilan berbagai langkah dan upaya pengawasan lingkungan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” tutup Adiman.
Sebelumnya, JATAM menggelar konferensi pers terkait gugatan yang diajukannya atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.





