Narasita com- Parigi,  – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AF (25), warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, pada Kamis (5/12/2024).

AF ditangkap atas dugaan pencurian delapan karung beras yang terjadi di desa yang sama.

Penangkapan AF dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan menemukan bukti berupa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat aksi AF saat melakukan pencurian beras.

“Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Toboli Barat tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong.Iptu Sumarlin

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tambahan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP,” tegasnya.