Narasita.com-PALU- Pemungutan Suara Ulang (PSU) serentak digelar di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di kota Palu, Sabtu (24/2/2024).

Diketahui, adanya PSU di kota Palu karena rekomendasi dari Bawaslu Kota Palu kepada KPU Kota Palu sebagai penyelenggara dari pemungutan suara, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Sembilan TPS yang menggelar PSU yakni TPS 9 dan TPS 22 Kelurahan Pengawu, TPS 17 kelurahan Kabonena, TPS 9 kelurahan Lolu Utara, TPS 7 kelurahan Birobuli Utara, TPS 41 dan 42 kelurahan Talise, serta TPS 11 dan 14 di kelurahan Talise Valangguni.

9 titik lokasi TPS yang menggelar PSU terbagi dalam tiga jenis pemilihan. Pertama, 3 TPS yang akan mengadakan pemilihan dengan lima jenis pemilihan. Kedua, 3 TPS dengan tiga jenis pemilihan. Ketiga, 3 TPS yang hanya melaksanakan pemilihan presiden saja.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan Keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 lokasi yang tersebar di 5 kecamatan setelah melalui kajian panjang menunjukkan komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

“TPS yang melakukan PSU ini pada prinsipnya semua karena adanya kedaulatan pemilih yang mestinya jujur dan adil namun ternodai dengan adanya pemilih yang tidak berhak.” Ucapnya.

Idrus mengatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 9 titik yang terbagi menjadi 3 kelompok menunjukkan kompleksitas dalam jenis pemilihan. Terdapat 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 5 jenis pemilihan, 3 TPS dengan 3 jenis pemilihan, dan 3 TPS khusus untuk pemilihan presiden.

“Pada hari ini kita berharap adanya partisipasi yang tinggi dari pemilih untuk dtg ke tps termasuk TPS 17 Kabonena ini luar biasa, 253 warga Kabonena, Kecamatan Ulujadi, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara.
Imbuhnya.

Berbeda dengan pemungutan suara pada 14 Februari lalu, pada PSU kali ini, petugas keamanan gabungan TNI dan Polri terlihat memberikan pengaman ekstra untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.