Narasita.com- PALU, — Seorang pria berinisial A.W. (36) ditangkap Tim Opsnal Polsek Palu Selatan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Lapata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat. Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku,” kata AKP Atmaji kepada wartawan, Senin malam.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 02.30 WITA, di Penginapan Pondok Garuda I, Jalan Kijang Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Dari hasil interogasi, A.W. mengaku telah mencuri sepeda motor milik Novi Anggraini.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami tengah mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku,” ujar Atmaji.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.