Narasita.com-Sigi – Kepolisian Resor Sigi melaporkan adanya lonjakan signifikan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.
Sejak akhir Desember 2024, Polres Sigi melalui Satuan Intelkam (Satintelkam) telah menerima ratusan permohonan SKCK setiap hari. Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, mengatakan bahwa untuk memenuhi tingginya permintaan, pihaknya menambah jam kerja.
Pelayanan yang biasanya dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, kini diperpanjang hingga malam hari sesuai kebutuhan pemohon yang terdaftar.
“Ribuan pemohon P3K di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap harinya,” ujar Iptu Hendra, Senin (13/1/2025).
Untuk mempermudah proses, Polres Sigi mengimbau masyarakat agar melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN, pasfoto ukuran 4×6, dan biaya PNBP sebesar Rp30.000. Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk memperoleh SKCK, yang dalam kondisi normal dapat selesai dalam waktu 5 menit.
Namun, tingginya jumlah pemohon menyebabkan antrean yang lebih lama.
Iptu Hendra juga menambahkan bahwa pendaftaran dan registrasi SKCK dapat dilakukan melalui sistem online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
“Pemberkasan dimulai sejak akhir bulan Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Kami berharap semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Pelayanan SKCK tetap dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Hingga 13 Januari 2025, Satintelkam Polres Sigi telah menerbitkan sebanyak 2.041 lembar SKCK.