Narasita.com- PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka perolehan kursi terpilih dan calon terpilih anggota DPRD Palu, hasil pemilihan umum tahun 2024, Jumat malam (14/6/2024) di Swiss bell Hotel Palu.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu Tahun 2024.

Berikut jumlah kursi beserta 35 nama calon anggota DPRD Kota Palu terpilih dari empat daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Palu.
Dapil 1 (Mantikulore – Palu Timur): Alokasi kursi 11
1.Rico A.T Djanggola (Gerindra)
2.Anugrah Pratama (Nasdem)
3.Erman Lakuana (Golkar)
4 Ucu Susanto (Demokrat)
5.Zet Pakan (PDIP)
6 Rusman Ramli (PKS)
7.Irsan Satria (Hanura)
8.Rini Haris (PAN)
9.Reinhard Vester Tamma (Perindo)
10.Nanang (PKB)Alfian Chaniago (Gerindra)

Dapil 2 (Palu Utara – Tawaeli): Alokasi kursi 4
1 Ulfa A.Ma Pust (PKS)
2.Vivi SE (Gerindra)
3.Rustia Tompo (Hanura)
4.Mutmainah Korona (Nasdem)

Dapil 3 (Palu Selatan – Tatanga): Alokasi kursi 8
1.Andris S.Sos (PKB)
2.Armin ST (Gerindra)
3.Nendra Kusuma Putra (Golkar)
4.Rezky Pakamundi (Demokrat)
5.Imam Darmawan (Nasdem)
6.Sucipto (PKS)
7.Donald Payung Manggawe (PDIP)
8.Andika Riansa Mustakim (Perindo)
9.Anna Fatimah Z (Hanura)
10.Ratna Mayasari Agan (PAN)
11.Lewi Alik (PSI)
12.Muhlis U Aca (Golkar)

Dapil 4 (Palu Barat – Ulujadi): Alokasi kursi 8
1.Nasir Dg. Gani (PKB)
2.Sultan Amin Badawi (Gerindra)
3.Haekal Ishak (PDIP)
4.Arif Muladi (Golkar)
5.Muslimun (Nasdem)
6.Nurhalis Nur (PKS)
7.Muchsin Ali (Hanura)
8.Abdurahim Nasar Alamri (Demokrat)

Sementara Komisioner KPU Sulteng , Iskandar Lembah usai Rapat Pleno penetapan Kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu menegaskan bahwa jika para calon anggota terpilih tidak menyerah LHKPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka konsekuensinya caleg tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD.Hal tersebut Berdasarkan aturan PKPU No.6 tahun 2024.

“Bagi calon anggota terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN sesuai batas waktu yang diberikan 21 Hari sebelum pelantikan, maka dia tidak dilantik menjadi anggota DPRD.” tegas Iskandar.