Narasita.com- PARIGI MOUTONG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo. Seorang pemuda berstatus mahasiswa ditangkap bersama 15 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Tersangka berinisial BB (21) diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan informasi masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat yang didukung peran aktif warga.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pendalaman, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Nicho Eliezer saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Bripka Bams Suniya. Dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 38,16 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp 550.000, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam iPhone, serta dompet warna silver.

Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, BB mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.

Nicho Eliezer menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan di atasnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.rlis