PARIGI MOUTONG, NARASITA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil melakukan pengungkapan narkotika Parigi Moutong jenis sabu lintas wilayah. Tiga terduga pelaku berinisial AF, TO, dan WI ditangkap pada Senin malam, 20 Juli 2026, dengan total barang bukti 12,56 gram sabu. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Kota Palu menuju Parigi Moutong, yang menjadi kunci dalam pengungkapan narkotika Parigi Moutong ini.
Pengungkapan narkotika Parigi Moutong ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin oleh IPTU Nicho Eliezer, melakukan pencegatan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 20.00 WITA. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AF beserta barang bukti sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, di mana dua terduga pelaku lainnya, TO dan WI, berhasil diamankan. Dari tangan AF, polisi menyita satu paket sabu seberat sekitar 10,76 gram. Sementara itu, dari WI, ditemukan lima paket sabu dengan total berat sekitar 1,80 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan narkotika Parigi Moutong ini mencapai 12,56 gram.
Selain sabu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain yang terkait dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), satu kotak plastik, dan satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran sabu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat. Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata IPTU Nicho Eliezer, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong.
Ketiga terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi hukum tersebut mengancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga terancam denda mulai dari satu miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah. Ancaman ini menunjukkan keseriusan hukum terhadap peredaran narkotika.
Saat ini, ketiga terduga pelaku AF, TO, dan WI masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Parigi Moutong. Proses penyidikan meliputi tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih luas. Kasus ini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk proses hukum yang berlaku.rls





