Narasita.com- Palu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, menggelar pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemlihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang berlangsung di salah satu Hotel Di Palu, Rabu(24/2024).

Kegiatan di buka langsung oleh Divisi Tekhnis Kpu Provinsi Sulteng, Christian A Oruwo. Dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari organisasi masyarakat, partai politik.

Dalam sambutannya ia mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2024, ” kata Cristian

Dikatakan KPU Sulteng saat ini sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan.

Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Sulawesi Tengah.

Selain Cristian, materi sosialisasi juga disampaikan secara virtual oleh Komisioner KPU Sulteng, Dirwan.mencakup Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.