Narasita com- Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyerahkan Form A Pindah Memilih kepada para warga binaan di Lapas Kelas II A Palu pada Senin (5/11).
Selain di Lapas Kelas II A Palu, KPU juga menyerahkan Form A Pindah Memilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa Palu.
Penyerahan Form A Pindah Memilih juga dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah yang sama, di mana terdapat satu TPS yang akan menampung 397 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU, Muh. Musbah, menjelaskan Sebanyak 614 pemilih yang terdaftar di Lapas tersebut akan menggunakan hak pilih mereka di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan di area lapas.
“Dengan penyerahan Form A ini, kami harap semua warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala,” ujar Muh. Musbah.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan bahwa pihak lapas akan mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Kata dia, proses pemungutan suara di lapas akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keamanan dan ketertiban yang berlaku.
Petugas pemilu akan hadir untuk memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam menggunakan hak pilih mereka secara maksimal serta menjadi bagian dari proses demokrasi yang inklusif.