RIAU, NARASITA – Tim gabungan berhasil melakukan penyergapan Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania pada Senin, 17 Agustus 2026. Kapal tersebut diduga menyelundupkan narkotika cair jenis metamfetamin dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Operasi penyergapan Kapal MV Ocean Porter ini melibatkan Bea Cukai Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Kepulauan Riau. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan dalam aksi tersebut.
Kapal MV Ocean Porter terindikasi membawa 2,6 ton metamfetamin cair yang rencananya akan diolah menjadi cairan vape narkotika. Selain itu, ditemukan pula 1,5 juta batang rokok ilegal merek GD asal China. Tim gabungan juga menyita barang bukti lain seperti 15 unit ponsel, 9 paspor, 1 ponsel satelit, 1 alat pelacak, 1 laptop, dan 1 iPad.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memalsukan identitas kapal dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter. Setelah berhasil menyergap, kapal bersama seluruh barang bukti dan awaknya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan penyergapan Kapal MV Ocean Porter ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Jaringan penyelundupan narkotika cair dan rokok ilegal tersebut diduga merupakan sindikat internasional.
“Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi narkotika cair, yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter serta water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton. Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair,” kata Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN.
Pihak BNN juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi.






