Narasita.com- Palu, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) untuk tahun anggaran 2022.
Menurut Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, uang tersebut disita dari Tri Purnomo (TP), Direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Hal ini diungkapkan Bambang dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024).
“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit ahli,” ujar Bambang.
Selain penyitaan uang tunai, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3.094.344.295.
“Kasus ini terus dikembangkan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna memulihkan kerugian negara,” tambahnya.