PALU, NARASITA – Dua terduga perampas iPhone 13 di kamar kos Jalan Tanggul Selatan, Palu, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan terhadap laporan korban.
Kedua terduga pelaku, AP (23) dan RR alias Iki (24), diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026 dini hari. Mereka terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar seorang penghuni kos di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Peristiwa perampasan iPhone 13 ini terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban sedang berada di kamar kos dan menggunakan telepon genggam miliknya.
AP diduga masuk ke kamar korban dan langsung merampas iPhone 13 yang sedang digunakannya. Setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, AP melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang dikemudikan oleh RR, yang menunggunya di luar kos.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan rekaman kamera CCTV, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah warga di sekitar lokasi. Informasi dan barang bukti ini mengarah pada identifikasi kedua perampas iPhone 13.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, menjelaskan kronologi penangkapan. “RR lebih dulu diamankan sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Jalan Tanggul Selatan,” kata AKP Muhammad Kasim.
Dalam pemeriksaan awal, RR diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi perampasan iPhone 13 tersebut dan memberikan informasi mengenai keberadaan AP. Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah AP di Jalan Mutiara 6 dan berhasil menangkapnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita iPhone 13 milik korban yang menjadi barang bukti, serta sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. AP diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi LP_B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH tertanggal 23 Agustus 2026.






