PALU – Narasita-Solidaritas Perempuan Palu bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, perempuan akar rumput, dan masyarakat dari Lore Peore menggelar aksi damai di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan mengawal gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan perempuan akar rumput dengan pendampingan koalisi advokat feminis.
Aksi serupa juga digelar secara serentak di Jakarta dan oleh 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam aksi itu, peserta menyuarakan dampak kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam terhadap perempuan, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan menggantungkan hidup pada lahan serta sumber daya alam.
Solidaritas Perempuan menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk kebijakan mengenai Badan Bank Tanah, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan kemudahan investasi, berpotensi memperbesar ketimpangan dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Salah seorang perempuan akar rumput dari Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang mengaku terdampak persoalan lahan, menceritakan pengalamannya dalam aksi tersebut.
“Memasukkan patok tanpa sepengetahuan saya. Saya salah satu korban yang lahannya diambil oleh Badan Bank Tanah tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan selama sekitar 10 tahun menanam kopi di lahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, menurut dia, tiba-tiba muncul patok dan alat berat di lahan yang selama ini digarapnya.
“Sepuluh tahun saya tanam kopi karena hanya dari situ biaya hidup saya. Ternyata ada yang tiba-tiba mematok dan mengambil lahan saya, dimasukkan alat berat dan sebagainya. Ketika saya protes, saya diancam,” katanya.
Solidaritas Perempuan menilai konflik agraria tidak hanya berdampak pada hilangnya lahan, tetapi juga dapat meningkatkan beban perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, merusak lingkungan, hingga mendorong terjadinya migrasi yang tidak aman.
Di sisi lain, perempuan dinilai masih minim dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas (BEK) Solidaritas Perempuan Palu, Riana, menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, mereka meminta pemerintah menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang dinilai memperbesar pemiskinan perempuan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam serta sumber agraria.
Kedua, pemerintah diminta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan publik.
Keempat, pemerintah didorong memastikan seluruh kebijakan memenuhi prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui tindakan afirmatif bagi perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Kelima, pemerintah diminta menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban hak asasi manusia, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak warga negara.
“Solidaritas Perempuan Palu bersama Sekretariat Nasional dan 12 komunitas lainnya akan terus mengawal proses judicial review perempuan akar rumput sampai menang dan akan terus memastikan bahwa tidak ada lagi kebijakan yang memiskinkan perempuan,” kata Riana.
Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya kelompok perempuan akar rumput untuk mendorong perubahan kebijakan yang mereka nilai lebih menjamin perlindungan hak perempuan, lingkungan, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.rls





