Narasita.com- Palu, — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua LPPM UIN Datokarama, Dr. Sahran Raden, mengatakan Perda tersebut penting sebagai payung hukum bagi perlindungan konsumen dan pelaku usaha, sekaligus untuk memperkuat ekosistem industri halal di daerah.
“Perda Jaminan Produk Halal penting dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai instrumen hukum yang mengatur perlindungan konsumen, fasilitasi sertifikasi halal, pembinaan, dan pengawasan,” ujar Sahran Raden di Palu, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Perda itu juga menjadi sarana untuk menerjemahkan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat daerah, serta mendorong daya saing industri lokal.
Dorongan tersebut disampaikan Sahran dalam acara penandatanganan naskah perjanjian kerja sama penyelenggaraan program fasilitasi sertifikat halal antara LPPM UIN Datokarama dan Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah.
Kerja sama itu ditandatangani oleh Sahran Raden dan Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, di Palu.
Menurut Sahran, kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, khususnya dalam fasilitasi sertifikat halal dan pengembangan industri halal daerah.
“Kerja sama ini mencakup pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar produk mereka memperoleh kepastian status kehalalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, mengapresiasi kontribusi LPPM UIN Datokarama yang dinilai aktif membantu pemerintah dalam mendampingi pelaku IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan UIN Datokarama melalui Pusat Pendampingan Produk Halal. Semoga kerja sama ini bisa terjalin dalam jangka panjang,” kata Richard.
Ia menilai, sertifikasi halal saat ini telah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan menembus pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya standar kualitas, tetapi juga strategi bisnis dan persyaratan hukum yang mutlak diperlukan dalam industri modern,” ujar Richard.