Narasita. Com- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pidato pengantar Kepala Daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Rabu (31/7/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira.

Ketua DPRD Sulteng,Nilam Sari Lawira menyampaikan, sesuai Ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepala Daerah dijelaskan Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS berdasarkan RKPD

“Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahap penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi. Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya,” katanya.
Pergeseran asumsi yang dimaksud antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 2024 dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
Dalam Rancangan P-KUA dan P-PPAS 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp5.959.603.970.639,00. Sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp5.150.058.670.639,00 atau naik sebesar Rp809.545.300.000,00.

Nilai pendapatan tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) BLyang bertambah menjadi Rp2.231.661.212.139, dari sebelumnya Rp2.059.942.177.139 atau naik sebesar Rp171.719.035.000,00.
Pendapatan transfer sebesar Rp637.826.265.000 dari sebelumnya sebesar Rp3.087.538.737.000, sehingga menjadi Rp3.725.365.002.000.
Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp2.577.756.500.

Di sisi belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp479.455.977.948, meningkat dari target semula sebesar Rp5.771.093.326.188, sehingga menjadi Rp6.250.549.304.136.
Kenaikan belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4.261.521.150.132, atau naik sebesar Rp234.945.639.492, dari alokasi semula sebesar Rp4.026.575.510.640.
Belanja modal naik sebesar Rp1.148.892.726.514, atau naik sebesar Rp141.615.738.156, dari alokasi semula sebesar Rp1.007.276.988.358.
Di sisi belanja tidak terduga yang semula dialokasikan sebesar Rp10.000.000.000, berkurang Rp7.805.399.700, sehingga tinggal sebesar Rp2.194.600.300.

Kemudian belanja transfer bertambah menjadi Rp837.940.827.190, atau naik sebesar Rp110.700.000.000 dari Alokasi Semula Sebesar Rp727.240.827.190,00 (727 Milyar 240 Juta 827 Ribu 190 Rupiah):

“Jika dibandingkan dengan pendapatan, maka terjadi defisit sebesar Rp290.945.333.497,” kata Sekprov Novalina.

Kemudian pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan, khususnya pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya, terjadi perubahan dari semula sebesar Rp621.034.655.549, menjadi sebesar Rp290.945.333.497.

“Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, maka terjadi surplus Rp290.945.333.497 yang telah dipergunakan untuk menutupi defisit,” katanya.