Narasita.com- Palu, — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu lintas negara dengan total barang bukti 60 kilogram.
Lima tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada Kamis (13/11/2025).
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada personel Polda Sulawesi Tengah, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas negara,” ujar Endi.
Kapolda menyebutkan Lima tersangka yang diamankan adalah AF, MF, M, SR, dan I. Sabu yang diselundupkan diduga berasal dari Tawau, Malaysia, dan masuk melalui Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolda, tersangka AF berperan menjemput paket narkotika tersebut dan berkoordinasi dengan tersangka lainnya. Sementara MF diduga menjadi penerima barang sebelum jaringan ini berhasil diungkap oleh kepolisian.
Dari para tersangka, polisi mengamankan hampir 60 bungkus sabu dengan total berat mendekati 60 kilogram.
“Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing,” tegas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, jumlah sabu yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa masyarakat Sulawesi Tengah.
“Bayangkan dampaknya. Ini setara menyelamatkan satu kabupaten dari potensi bahaya narkotika,” ujarnya.ist





