Narasita.com- Palu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 1.016,45 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkoba, Selasa (17/9/2024). Pemusnahan berlangsung di lobby Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan melibatkan aparat terkait.

Sabu seberat lebih dari 1 kg tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AS (47), yang ditangkap di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk uji laboratorium BPOM dan 2,5612 gram untuk keperluan persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan dicampur portex dan air panas sebelum dibuang.

Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Tersangka AS kini mendekam di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.