Narasita. Com- PALU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Palu kepada Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini melibatkan dua kejadian berbeda, yaitu penjambretan di Jalan Lingkar Universitas Tadulako (Untad) pada 9 November 2024 dan perampokan siang bolong di toko ponsel Pink Cell, Jalan Soekarno Hatta, Palu, pada 14 November 2024.
Penjambretan di Jalan Lingkar Untad dilakukan oleh dua pelaku, yang berhasil merampas sebuah ponsel milik seorang mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya pada pukul 21.15 Wita.
Sementara itu, kasus curas di Pink Cell dilakukan oleh satu pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengancam karyawan dengan sebilah pisau dan membawa kabur 15 unit ponsel berbagai merek pada pukul 12.00 Wita.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Senin (6/1/2025).
“Tiga tersangka curas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu. Dua pelaku terkait penjambretan di Jalan Lingkar Untad dan satu pelaku terkait curas di Pink Cell,” ujar Sugeng di Palu, Selasa (7/1/2025).
Dua tersangka kasus penjambretan, yakni AS (25), warga Sindue Tombosabora, Donggala, dan S (27), warga Talise Valangguni, Palu, turut diserahkan beserta barang bukti berupa satu unit ponsel.
Sedangkan tersangka curas di Pink Cell adalah MWB (39), warga Kayumalue Pajeko, Palu Utara, yang diserahkan dengan barang bukti berupa 15 unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah pisau, dan satu jaket hitam.
Sugeng menambahkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulteng selama proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.