Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam usaha jual beli beras ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Selasa (20/5/2025).

Tersangka berinisial IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dilaporkan oleh rekannya sendiri, Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu, Kota Palu. IPK diduga tidak mengembalikan modal usaha sebesar Rp 220 juta serta keuntungan yang dijanjikan sebesar 15 persen.

“Kasus ini dilaporkan pada 11 Januari 2024. Korban dan tersangka bekerja sama dalam usaha jual beli beras, di mana korban bertindak sebagai pemodal dan tersangka menjalankan usaha,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Menurut Sugeng, kerja sama usaha dimulai sejak Desember 2022. Namun, hingga satu tahun berjalan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan maupun pengembalian modal.

“Kerugian korban mencapai Rp 220 juta. Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, tersangka IPK resmi berada dalam penanganan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.