Narasita-PALU – Polda Sulawesi Tengah memastikan kesiapan penuh dalam mengamankan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di dua wilayah tersebut pada 24 Februari 2025 malam.

MK menetapkan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya untuk Kabupaten Banggai, sementara Kabupaten Parigi Moutong harus melaksanakan PSU secara keseluruhan.

“Polda Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU di dua kabupaten ini,” tegas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (25/2/2025).

Djoko menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu guna memastikan jalannya PSU berlangsung aman dan tertib. Pengamanan akan dipimpin oleh Polres Banggai dan Polres Parigi Moutong, dengan dukungan asistensi serta tambahan personel dari Polda Sulteng.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat serta tim pemenangan pasangan calon untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.

“Kami meminta semua pihak menghormati putusan MK dan menjaga ketertiban agar PSU berjalan lancar,” tutup Djoko.