Narasita.com-PALU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Sabu-sabu, pada sabtu dini hari (11/05/2024).
Penangkapan ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi, adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari luar Sulawesi Tengah. Rencananya sabu-sabu ini akan diedarkan di Kota Palu dan Sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian bergerak menuju lokasi. Hasilnya tak tanggung tanggung, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 15,5 Kilogram dari tangan pelaku.
Pelaku diringkus saat melintas di jalan Trans Sulawesi, rencananya sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke seseorang yang menunggunya di jembatan dua Palu.
Pelaku merupakan kurir narkoba yang dijanjikan akan mendapat bayaran sebesar 15 juta Rupiah, jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sulteng juga mengamankan 25 Kilogram Sabu-sabu di Kabupaten Donggala, rencananya sabu tersebut, akan di bawa menuju ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada bulan April kemarin.