Narasita.com-PALU- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, menangkap dua warga Negara Tiongkok, yang terbukti melakukan penambangan emas ilegal dikawasan PT Cipta Palu Mineral.

Keduanya merupakan teknisi dari salah satu perusahaan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah watutela.

Watubela sendiri merupakan wilayah yang masuk dalam ijin operasional PT Cipta Palu Mineral.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Setelah menerima laporan dari PT CPM selaku perusahaan tambang yang memiliki ijin resmi untuk melakukan penambangan dikawasan tersebut.

Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiawan mengatakan dari hasil pengungkapan kasus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga alat berat, serta peralatan tambang lainnya.

kini kedua wna asal tiongkok yang berinisial L-D dan J-X, telah ditahan di Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

karena perbuatannya kedua WNA Tiongkok ini terancam pidana maksimal lima tahun dan denda seratus miliar rupiah.

Selain mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Palu, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menetapkan kasus tambang ilegal di wilayah Morowali Utara.