Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga terlibat dalam puluhan aksi pencurian di wilayah Sulawesi Tengah.
Pelaku berinisial EL (27), warga Hunian Sementara (Huntara) Mamboro, Kota Palu, diringkus oleh tim Resmob Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) pada Senin (21/7/2025) di kawasan Pergudangan Layana, Palu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Palu, pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 Wita,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, EL mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 43 lokasi berbeda. Selain itu, ia juga mengaku membobol rumah di 21 tempat kejadian perkara (TKP).
“Lokasi kejahatan tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, kawasan Pantai Barat Donggala, hingga Dongi-Dongi di Kabupaten Poso,” kata Sugeng.
Polisi menyebut EL merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini, tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta menemukan barang bukti lainnya.
“Perkembangan informasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Sugeng.





