PALU, NARASITA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dalam pengungkapan kasus Polda Sulteng ungkap narkotika ini, dua terduga pelaku berhasil diamankan, bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah BA (37), seorang petani, dan RD (24), seorang pelajar atau mahasiswa. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan keduanya pada Minggu, 16/08/2026, sekitar pukul 20.40 Wita, dalam upaya Polda Sulteng ungkap narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Polda Sulteng ungkap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebut BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga sering mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk dibawa ke wilayah pantai timur Parimo.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa, 18/08/2026.
Penyelidikan mendalam kemudian mengarah kepada BA hingga petugas melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dari Polda Sulteng ungkap narkotika menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu Jolly. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram, menegaskan keberhasilan Polda Sulteng ungkap narkotika.
“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus Polda Sulteng ungkap narkotika ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.






