Narasita.com-PALU- Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Menetapkan pemilik Sabu-sabu seberat 15,45 Kilogram berinisial I sebagai DPO penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya pada sabtu (11/05/2024) Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Berhasil menangkap seorang kurir berinisial IL di jembatan Taweli yang membawa sabu-sabu sebanyak 15,45 Kg.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mendapatkan identitas pemilik barang haram tersebut. Saat ini Ditresnarkoba Polda Sulteng masih melakukan pengejaran terhadap I.

I memang sudah lama menjadi target operasi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng, namun sampai saat ini I belum juga tertangkap.

“Pemilik Sabu-sabu ini berinisial I yang merupakan salah satu bandar narkoba di Palu, saat ini kami sudah menetapkannya sebagai DPO.” Ujar AKBP Pribadi Sembiring

Wakil Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring menambahkan sepanjang tahun 2024 sejak Januari hingga Mei ini, sebanyak 54 Kg sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.