Narasita.com- LUWUK—Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dua warga di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026).

Rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka berinisial RP (33), warga Lobu, yang diduga menghabisi nyawa HL (63), warga setempat, dan SL (37), warga Luwuk Utara, pada malam 11 Desember 2025.

Kegiatan reka adegan dilaksanakan di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, dan dihadiri jaksa penuntut umum, para saksi, serta keluarga korban.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengatakan rekonstruksi dilakukan di asrama kepolisian dengan pertimbangan keamanan tersangka.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ujar Saiman.

Ia menjelaskan, pembunuhan terhadap kedua korban terjadi pada waktu dan lokasi berbeda. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan total 20 adegan, masing-masing 10 adegan untuk setiap korban.

Pada rekonstruksi pembunuhan terhadap HL, serangan pertama menggunakan parang terjadi pada adegan ketiga, keempat, dan kelima. Sementara itu, untuk korban SL, penyerangan menggunakan senjata tajam diperagakan pada adegan keenam dan ketujuh.

Menurut Saiman, rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran visual secara rinci mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, keluarga korban, dan pihak terkait.

“Reka adegan ini untuk memperjelas kronologi kejadian perkara agar tidak menimbulkan perbedaan perspektif antara keluarga korban dan tersangka, serta membantu proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.