Narasita com- Palu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial HY diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.014 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kantong plastik hitam, satu tas belanja warna hijau, serta sebuah ponsel merek Realme yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan ,Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa HY kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu. Tim Opsnal yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di daerah Tatanga yang tidak ia kenal untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.” Ucapnya saat konfrensi pers, Selasa (18/3/2025).
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.