Narasita.com – Palu — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial PS yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Baligau setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh pelaku.

“Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams,

Dari tangan PS, polisi menyita 13 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 27,853 gram, serta dua kotak plastik bening yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Menurut keterangan AKP Usman, PS memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Tatanga, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

Saat ini, PS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat amfetamin.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.