Narasita.com- Morowali, – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias A (44) ditangkap di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Jumat (3/10/2025)

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkiran desa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 28,44 gram,” kata Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.Rabu (8/9/2025).

Zulkarnain mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan warga.

“Keberhasilan ini hasil kerja sama polisi dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkotika karena dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan,” ujar Zulkarnain.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Morowali yang bebas dari narkoba.