MOROWALI UTARA, NARASITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil sita sabu sebanyak 145 paket dengan berat bruto 33,66 gram. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir, tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Pengungkapan kasus Polres Morowali Utara sita sabu ini dilakukan melalui dua tahap. Pengungkapan terbaru terjadi pada Selasa, 08 September, sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu.

“Pada Selasa, 08 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan menyita 130 paket diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler,” kata AKP Ahmad Sadat, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Rabu, 09 September.

Sebelumnya, tim juga telah mengamankan enam orang lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Mamosalato. Mereka adalah Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari penangkapan ini, polisi sita sabu sebanyak 15 paket. Total barang bukti yang disita oleh Polres Morowali Utara mencapai 145 paket sabu.

AKBP Junaidy Anthonius Weken, Kapolres Morowali Utara, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam operasi ini. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika. Penyelidikan intensif kemudian berujung pada penangkapan para terduga pelaku.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat tindak pidana narkoba. Satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ujar Junaidy.

Kapolres Morowali Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Tindakan tegas Polres Morowali Utara sita sabu dan mengamankan pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera.