Narasita.com- Morowali Utara – Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara. Dua orang pria ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 96 gram di Kecamatan Mamosalato.

Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi mengatakan, penangkapan terjadi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas. Polisi yang terdiri dari personel Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato menghentikan sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai pria berinisial PG (58) bersama penumpangnya, AA (29).

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut disembunyikan dalam dus kecil berbalut lakban,” ujar Marthen, Minggu (24/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, sabu itu dibawa oleh AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube. Setibanya di pelabuhan Baturube, AA dijemput PG dengan mobil Avanza. Keduanya kemudian berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Mamosalato.

Selain sabu seberat 96 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1,95 juta, tiga unit telepon genggam, dua korek api berbentuk pistol, sebilah badik, serta satu unit mobil Avanza hitam. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu (23/8/2025).

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dua pelaku berhasil diamankan bersama sabu seberat 96 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini mereka sedang diperiksa lebih lanjut di Polres Morowali Utara,” tulis Reza melalui pesan singkat.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi, kata dia, akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.