Narasita.com- Morowali Utara- Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba.

Selama lima hari operasi, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis shabu disita.

Kapolres Morowali Utara yang diwakili Wakapolres Kompol Suriadi menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi pada hari kelima, Polres Morowali Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 7 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, di mana petugas menangkap seorang pria berinisial MRZ alias R (24), seorang pekerja swasta.” Jelasnya, Senin (11/11/2024).

Dari tangan terduga, petugas menyita empat bungkus plastik bening yang diduga berisi shabu dengan berat total 0,80 gram.

Kemudian,Penangkapan kedua dilakukan pada Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 00.05 Wita, di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Seorang pria berinisial J alias A (20), seorang mahasiswa, ditangkap dengan barang bukti enam bungkus plastik bening berisi shabu seberat 1,41 gram, serta satu bungkus rokok merk Esse dan satu unit ponsel merk Realme.

Tak lama setelah itu, pada Sabtu, 8 November 2024, sekitar pukul 01.30 Wita, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

“Dari R alias A, petugas mengamankan satu bungkus kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp3.400.000, satu unit ponsel merk Vivo, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk kemasan shabu.” Bebernya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa J alias A sudah termasuk dalam Target Operasi Pekat II Tinombala 2024, dan seluruh barang yang disita diduga akan dijual atau digunakan pribadi.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.