Narasita. Com-Parigi– Polres Parigi Moutong menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Tinombala 2024. berlangsung di halaman belakang Markas Polres Parigi Moutong, Jumat (20/12/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Kapolsek, serta instansi terkait lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 paket sabu dengan berat netto 1,0634 gram milik (alm.) Lk. Dolsin Jufri alias Om Dolu, satu paket sabu dengan berat netto 0,1011 gram milik Pr. Nuraida alias Aida, serta 500 liter miras hasil sitaan Operasi Pekat Tinombala 2024.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan. Barang bukti sabu dilarutkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke lubang galian yang telah disiapkan bersama barang bukti miras.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bersikap tegas terhadap peredaran narkotika dan miras.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parigi Moutong. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan miras,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan miras demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk zat berbahaya.

“Momentum ini harus menjadi tekad bersama. Mari bersatu padu, bergandengan tangan, dan bekerja sama untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.