Narasita. Com- Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda pada Kamis (13/3/2025). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, pada Kamis dini hari. Seorang pria berinisial NIG (29) diamankan bersama 19 paket sabu dengan berat brutto 3,40 gram.

“Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan NIG yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, kami menyita 19 paket sabu dengan berat total 3,40 gram,” ungkap AKP Anton.

Pada hari yang sama, pengungkapan kedua terjadi di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava. Seorang pria berinisial ER (47) ditangkap dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 5,40 gram.

“Pelaku ER diamankan beserta 26 paket sabu dengan berat brutto 5,40 gram. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya,” jelasnya.

AKP Anton menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Sigi. Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di lingkungannya masing-masing,” imbau AKP Anton.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. Mereka akan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.